Pendanaan Negara kepada Partai Politik: Pengalaman Beberapa Negara

Sri Yanuarti

Abstract

Partai politik di banyak negara demokrasi memiliki fungsi yang sangat strategis. Banyak rekutmen pejabat publik maupun lembaga perwakilan senantiasa melibatkan partai politik. Sayangnya dari masa ke masa korupsi politik yang dilakukan oleh politisi maupun partai politik kian marak baik yang terjadi di Indonesia maupun di berbagai negara. Alasan klise yang selalu dimunculkan sebagai faktor pendorong terjadinya  korupsi oleh para politisi dan partai poltik karena  biaya kontestasi pemilu  dari tahun ke tahun semakin mahal. Selain itu  partai politik seringkali membutuhkan anggaran yang tidak sedikit untuk melakukan berbagai kegiatan. Untuk menutupi berbagai kegiatannya seringkali partai politik maupun politisi mengandalkan dana dari para donatur yang mempunyai sumber daya keuangan besar di luar partainya, seperti sektor swasta dan korporasi. Akibatnya pada saat ini sektor swasta dan korporasi mempunyai kesempatan untuk memainkan peran politik yang semakin penting di dalam partai politik. Sayangnya donor seringkali mengharapkan semacam kompensasi atas sumbangan yang diberikan selama kampanye di masa pemilihan untuk mendapatkan keuntungan. Tulisan ini mendiskripsikan dan menganalisis pengaturan dana negara untuk partai politik dari berbagai negara sebagai pembelajaran. Pembelajaran dari berbagai negara tersebut penting agar prakek-praktek pengaturan dana politik serta bantuan langsung keuangan  negara untuk partai politik dapat meminiailisir dampak-dampak buruk yang terjadi melalui strategi yang lebih tepat. Adapun negara -negara yang menjadi rujukan perbandingan dalam tulisan ini adalah Jerman dan Amerika, Korea Selatan, Turki serta Chili dan Brazil.

Kata Kunci: Partai Politik, Demokrasi, Pendanaan Negara

Full Text:

PDF

References

Austin, Reginald and Maja Tjernström (eds). Funding of Political Parties and Election Campaigns. Stockholm: International IDEA, 2003.

Ballington, J. and M. Kahane , “Women in politics: Financing for gender equalityâ€, dalam Funding of Political Parties and Election Campaigns: A Handbook on Political Finance. International IDEA, Stockholm, 2014.

Gunlicks, Arthur, (ed)., Campaign and Party Finance in North America and Western Europe. Boulder: Westview PressSorauf, 1992.

GRECO. “Third Evaluation Round: Evaluation and Compliance Reportsâ€. Council of Europe, 2015.

German Bundestag, Administration - Division PM 3, State Funding of Political Parties in Germany, November 2012.

Hopkin, Jonathan. “The Problem With Party Finance: Theoretical Perspectives on the Funding of Party Politicsâ€, Party Politics Vol. 10, No.6 (2004).

IFES, Public Funding Solutions for Political Parties in Muslim-Majority Societies. NW Ste. 300, Washington, D.C. U.S.A, 2015.

Katz, Richard S. and Peter Mair “Changing models of party organization and party democracy: The emergence of the cartel partyâ€, Party Politics 1, (1995).

Levush, Ruth et al. Campaign Financing of National Election in Foreign Countries. Washington DC: Law Library of Congres, 1991.

Nassmacher, Karl-Heinz. Foundations for Democracy: Approaches to Comparative Political Finance. Baden- Baden, Nomos, 2001.

OECD, Financing Democracy Funding Of Political Parties And Election Campaigns And The Risk Of Policy Capture. Paris: OECD Publishing, 2016.

Rabie, Amr Hashem. “Financing Egyptian political partiesâ€. Paper delivered at the ACPSS Political Integrity Conference; Cairo, Egypt. January 12-13, 2008.

Resolusi TSE N. 20.034 / 97, sebagaimana diubah oleh Resolusi TSE N. 22.503 / 06.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.