PENCAPAIAN REFORMASI INSTRUMENTAL POLRI 1999-2011
Abstract
Sejak pemisahan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dari ABRI pada tahun 1999, Polri memiliki banyak
instrumen (kebijakan) yang menjadi dasar bagi Polri untuk melakukan fungsi dan kewenangannya. Namun,
instrumen ini belum sepenuhnya diatur dengan kewenangan yang jelas kepada Polri, terutama dalam hal koordinasi,
hubungannya dengan TNI pada saat melakukan pengelolaan keamanan di daerah konflik, mekanisme pengawasan,
dan akuntabilitas dalam hal kinerja, fungsi, dan kewenangan Polri. Oleh karena itu, upaya Reformasi Instrumental
Polri yang masih memiliki kendala perlu dievaluasi kembali. Kehadiran UU No. 2 Tahun 2002 dan juga perangkat
peraturan lainnya masih menimbulkan masalah baru, seperti pengawasan, mekanisme kontrol, hubungan dengan
aktor-aktor keamanan lainnya, terutama pada saat menjalankan pengelolaan keamanan, dan sebagainya.
Kata kunci: Reformasi, Instrumental, Instrumen, Keamanan, Polisi, Peraturan.
instrumen (kebijakan) yang menjadi dasar bagi Polri untuk melakukan fungsi dan kewenangannya. Namun,
instrumen ini belum sepenuhnya diatur dengan kewenangan yang jelas kepada Polri, terutama dalam hal koordinasi,
hubungannya dengan TNI pada saat melakukan pengelolaan keamanan di daerah konflik, mekanisme pengawasan,
dan akuntabilitas dalam hal kinerja, fungsi, dan kewenangan Polri. Oleh karena itu, upaya Reformasi Instrumental
Polri yang masih memiliki kendala perlu dievaluasi kembali. Kehadiran UU No. 2 Tahun 2002 dan juga perangkat
peraturan lainnya masih menimbulkan masalah baru, seperti pengawasan, mekanisme kontrol, hubungan dengan
aktor-aktor keamanan lainnya, terutama pada saat menjalankan pengelolaan keamanan, dan sebagainya.
Kata kunci: Reformasi, Instrumental, Instrumen, Keamanan, Polisi, Peraturan.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.