“MENEROBOS BATAS” NELAYAN INDONESIA DI PERAIRAN AUSTRALIA: PERMASALAHAN DAN PROSPEK
Abstract
Tulisan ini mengkaji isu nelayan tradisional Indonesia di perairan Australia yang telah berulangkali
menimbulkan persoalan dalam hubungan bilateral kedua negara. Konvensi Hukum Laut (UNCLOS) dan nota
kesepakatan Indonesia-Australia atau MoU Box 1974 sesungguhnya telah memberikan jaminan hukum atas hak
penangkapan ikan tradisional oleh nelayan-nelayan tradisional Indonesia di perairan Australia yang telah mereka
lakukan secara turun menurun sejak sekitar abad 17. Namun fakta empiris memperlihatkan adanya praksis berbeda.
Nelayan-nelayan tradisional Indonesia tersebut masih menghadapi hambatan dalam melaksanakan hak perikanan
tradisionalnya akibat perbedaan penafsiran hak penangkapan ikan tradisional dan perubahan kawasan area yang
disepakati dalam MoU Box oleh pihak Australia. Dengan menggunakan perspektif dari Indonesia, kajian ini
dimaksudkan untuk memahami persoalan tersebut sebagai bahan pijakan untuk mencari solusi atas permasalahan
tersebut. Persoalan ini perlu mendapatkan perhatian serius dari pemerintah. Tidak saja untuk kepentingan menjaga
hubungan bilateral Indonesia-Australia, tetapi yang jauh lebih penting adalah untuk memberikan jaminan keamanan
dan kesejahteraan nelayan-nelayan tradisional kita.
Kata Kunci: Indonesia, Australia, UNCLOS, MoU Box, nelayan tradisional.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.