Penguatan Perlindungan Saksi dan Korban Pada Pengadilan Hak Asasi Manusia
Abstract
AbstrakÂ
Pengadilan HAM Indonesia untuk Timor-Timur, Tanjung Priok, dan Abepura yang sudah menangani 18 perkara, tidak kredibel karena mengandung banyak cacat dan kelemahan serta mengingkari standar kemanusiaan. Salah satu alasannya karena Pengadilan HAM tidak dapat menjamin perlindungan saksi dari ancaman dan tekanan. Padahal perlindungan saksi sangat penting terutama dalam pelanggaran berat HAM karena pelaku biasanya mempunyai otoritas, kekuasaan dan sumber daya untuk menghilangkan barang bukti, mempengaruhi aparat penegak hukum maupun mengintimidasi saksi-saksi. Sedangkan saksi biasanya pihak lemah terutama dalam relasi kekuasaan dengan terdakwa. Paper ini hendak menguraikan perlunya pembenahan perlindungan saksi terutama dalam konteks legislasi untuk mendukung kemampuannya berkontribusi bagi terciptanya fair trial Pengadilan HAM.
Kata Kunci: Hak Asasi Manusia, Pengadilan, Korban
Full Text:
PDFReferences
Alkostar, Artidjo. Pengadilan HAM, Indonesia, dan Peradabannya. Yogyakarta: Pusham UII. 2004.
Effendi, A. Masyhur. Perkembangan Dimensi Hak Asasi Manusia: Proses Dinamika Penyusunan Hukum Hak Asasi Manusia. Bogor: Ghalia Indonesia. 2005.
Cohen, David et.al.“Pengadilan Setengah Hati: Eksaminasi Publik atas Putusan Pengadilan HAM Kasus Timor Timurâ€. Jakarta: Elsam. 2008.
Ferstman, Carla Mariana Goetz, & Alan Stephens (Editor). Reparations for Victims of Genocide, War Crimes and Crimes Against humanity: System in Place and System in the Making. Leiden-Boston: Martinus Nijhoff Publishers. 2009.
Fyfe, Nicholas. Perlindungan Terhadap Saksi Terintimidasi. Jakarta: ELSAM. 2006.
Gultom, Binsar. Pelanggaran HAM dalam Hukum Darurat di Indonesia: Mengapa Pengadilan HAM Ad Hoc Indonesia Kurang Efektif?. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama. 2010
Marzuki, Suparman. Tragedi Politik Hukum HAM. Yogyakarta: Pusham UII. 2011.
Rahardjo, Satjipto. Penegakan Hukum: Suatu Tinjauan Sosiologis. Yogyakarta: Genta Publishing. 2009.
Sihombing, Uli Parulia. Hak Atas Peradilan Yang Adil: Yurisprudensi Pengadilan HAM Eropa, Komite HAM PBB dan Pengadilan HAM Inter-Amerika. Jakarta: The Indonesian Legal Resource Center (ILRC). 2008.
Refbacks
- There are currently no refbacks.