MENYIAPKAN TATA KELOLA PEMILU SERENTAK 2019

Sri Nuryanti

Abstract

Keputusan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 23 Januari 2014 telah mengakibatkan perubahan pola
penyelenggaraan pemilu menjadi Pemilu Serentak yang akan diselenggarakan mulai tahun 2019. Meskipun
demikian, keputusan tersebut sebenarnya agak janggal karena hanya mengumumkan penyelenggaraan pemilu
secara serentak, tetapi tidak mempertimbangkan penerapan coattail effect (efek ekor jas) untuk tujuan mendasar
yaitu memperkuat sistem presidensial di Indonesia. Tulisan ini akan mempelajari tata kelola Pemilu Serentak yang
harus dipertimbangkan sebelum pelaksanaan keputusan khusus Mahkamah Konstitusi di tahun 2014 tersebut.
Kata Kunci: Pemilu Serentak, tata kelola kepemiluan.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.