UU OTONOMI KHUSUS BAGI PAPUA : MASALAH LEGITIMASI DAN KEMAUAN POLITIK
Abstract
UU No 21 2001 tentang Otonomi Khusus umuk Papua telah disahkan selama 10 tahun Namun UU tersebut
gagal menghasilkan kemajuan signifikan dalam domain politik dan social ekonomi Penulis berargumen bahwa
hukum memiliki kekurangan sejak didesain dan disahkan Tulisan ini memfokuskan pada proses pembuatan dan
legitimasi undang undang Lebih lanjut tulisan ini menunjukkan bahwa pembangunan sosial ekonomi yang di
prakarsai oleh pemerintah sejak implementasi Undang Undang Otsus Papua tidak berhasil meredam konflik politik
yang telah mengakar dan kompleks di Papua Pemerintah daerah provinsi dan kabupaten juga gagal mengalihkan
fokus dari isu politik menjadi isu kesejahteraan masyarakat Dalam kenyataannya UU Otsus tersebut bukan menjadi
penengah dalam konflik Papua melainkan menjadi bagian dari konflik
Kata kunci Papua UU Otonomi Khusus konflik politik legitimasi politik kemauan politik
gagal menghasilkan kemajuan signifikan dalam domain politik dan social ekonomi Penulis berargumen bahwa
hukum memiliki kekurangan sejak didesain dan disahkan Tulisan ini memfokuskan pada proses pembuatan dan
legitimasi undang undang Lebih lanjut tulisan ini menunjukkan bahwa pembangunan sosial ekonomi yang di
prakarsai oleh pemerintah sejak implementasi Undang Undang Otsus Papua tidak berhasil meredam konflik politik
yang telah mengakar dan kompleks di Papua Pemerintah daerah provinsi dan kabupaten juga gagal mengalihkan
fokus dari isu politik menjadi isu kesejahteraan masyarakat Dalam kenyataannya UU Otsus tersebut bukan menjadi
penengah dalam konflik Papua melainkan menjadi bagian dari konflik
Kata kunci Papua UU Otonomi Khusus konflik politik legitimasi politik kemauan politik
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.