ABSENNYA POLITIK PENGAWASAN DPR ERA REFORMASI

Wawan Ichwanuddin

Abstract

Tiga Pemilu pasca-Soeharto telah menghasilkan DPR yang lebih dinamis dibandingkan DPR di era Orde Baru
terutama pada pelaksanaan fungsi pengawasan. Lebih dari tiga puluh usulan interpelasi dan angket telah diajukan
oleh DPR. Terdapat sejumlah alasan di belakang antusiasme anggota DPR dalam menggunakan hak interpelasi
dan angket. Pertama, DPR memiliki keterbatasan kemampuan untuk memaksimalkan pengawasan melalui skema
dengar-pendapat dengan pemerintah. Keahlian anggota DPR dan staf ahli mereka tidak sepadan dengan keahlian yang
dimiliki oleh pemerintah didukung oleh staf yang lebih kompeten. Lebih dari itu, anggota DPR bisa j adi beranggapan
bahwa fungsi pengawasan mereka diukur dari penggunaan hak-hak tersebut. Kedua, upaya penggunaan hak angket
dan interpelasi oleh anggota DPR merupakan bagian dari strategi politik partai politik di DPR untuk meningkatkan
posisi tawar dengan pemerintah, terutama menarik perhatian media massa dan publik. Namun, pengawasan DPR
tersebut tidak dibarengi dengan “pengawasan politik” yang diperlihatkan dengan pengabaian fungsi utama DPR
sebagai legislator. Pola hubungan DPR dan Presiden cenderung bermuara pada perebutan legitimasi.
Kata kunci: Fungsi pengawasan, DPR, hak angket, hak interpelasi.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.