MENINJAU MEKANISME PENYELESAIAN SENGKETA PERBATASAN DI ASEAN

Awani Irewati

Abstract

Sengketa perbatasan antarnegara diASEAN secara mendasar dipicu oleh belum tuntasnya penentuan garis-garis
batas darat. Garis-garis batas sebagai penanda fisik tegaknya kedaulatan suatu negara adalah hal yang sensitif di
ASEAN. Pengalaman tiga sengketa Thailand–Kamboja, Thailand–Laos, Malaysia–Indonesia merupakan contoh
sengketa di ASEAN yang masing-masing memiliki keunikan latar belakang. Beberapa mekanisme menjadi pilihan
mereka mengatasi sengketa, yaitu bilateral, regional, dan multilateral. Tiga pilihan ini tercantum dalam klausul
TAC (1976) dan ASEAN Charter (2007). Proses friendly negotiation sebagai cara perundingan bilateral menjadi
mekanisme solusi yang selalu dianjurkan dalamASEAN. Setelah melewati proses bilateral yang panjang, dua kasus
sengketa (Thailand-Kamboja, Malaysia-Indonesia) akhirnya dibawa ke ranah penyelesaian hukum tingkat multilateral
(International Court of Justice), sebagai upaya terakhir. Sedangkan antara Thailand dan Laos diputuskan untuk
gencatan senjata/ status quo (1988) sebelum Laos bergabung ke ASEAN (1997), dan mengembangkan kerja sama
ekonomi perbatasan sebagai gantinya. Tulisan ini mengangkat tinjauan atas pengalaman mekanisme penyelesaian
sengketa terhadap 3 kasus sengketa itu dengan proses penyelesaian yang variatif. Proses friendly negotiation yang
berlangsung relatif lama telah membangun ikatan antarpihak, sehingga sengketa tidak mencabik ASEAN.


Kata Kunci: Mekanisme Penyelesaian Sengketa, Perbatasan, TAC, Piagam ASEAN, Sengketa Thailand-Kamboja,
Sengketa Thailand – Laos, Sengketa Malaysia – Indonesia.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.