SEBUAH PEMBELAJARAN UNTUK PEMILU YANG AKAN DATANG
Abstract
Pemilihan umum (Pemilu) merupakan sarana bagi bangsa dan negara untuk menjalankan demokrasi (Effendi, 2017). Namun demikian, dengan kondisi kebebasan berdemokrasi yang cenderung liar tidak terkendali belakangan ini membuat pelaksanaan pemilu menjadi cukup mengkhawatirkan. Oleh karena itu, diperlukan pengawasan dan evaluasi dalam rangka memperbaiki sistem pemilu yang ada. Melalui bukunya, Muhammad Nizar Kherid melakukan evaluasi terhadap sistem pemilu di Indonesia sejak tahun 1955 sampai dengan tahun 2019. Adapun teori yang digunakan dalam mengevaluasi sistem pemilu di Indonesia adalah teori pluralism hukum, karena teori ini dianggap teori yang efektif dalam mengevaluasi sistem pemilu. Hasil analisis menunjukkan bahwa sistem yang paling ideal di antara 1955-2019 adalah sistem pemilu 1955.
Kata Kunci : pemilihan umum, pemilu, proporsional terbuka, proporsional tertutup (proporsional party list).
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Adiwijaya, S. (7 Desember 2016). Jimly: Kalau Sistem Pemilu Tertutup, Parpol Harus Terbuka. Tempo. https://nasional.tempo.co/read/826172/jimly-kalau-sistem-pemilu-tertutup-parpol-harus-terbuka, diakses pada 24 Juli 2022.
Effendi, A. (2017). Studi Komparatif Pengaturan Sistem Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Di Indonesia. Fiat Justisia, 10(2). https://e-resources.perpusnas.go.id:2229/10.25041/fiatjustisia.v10no2.746
Kherid, M. N. (2021). Evaluasi Sistem Pemilu di Indonesia 1955-2019: Sebuah Perspektif Pluralisme Hukum. Rayyana Komunikasindo.
Puspoyo, W. (2019). Dari Soekarno Hingga Yudhoyono, Pemilu Indonesia 1955-2009. Era Adicitra Intermedia.
Riana, F, dan Syailendra P. (7 Juni 2020), Tempo, https://nasional.tempo.co/read/1350712/peneliti-lipi-sistem-pemilu-proporsional-tertutup-tidak-haram, diakses pada 24 Juli 2022.
Refbacks
- There are currently no refbacks.