Paradoks Pemilu Serentak 2019: Memperkokoh Multipartai Ekstrem di Indonesia

Moch Nurhasim

Abstract

Pemilu serentak 2019 diyakini oleh sejumlah kalangan akan membahwa dampak signifikan bagi pembenahan sistem politik di Indonesia. Dampak itu sebagai konsekuensi bekerjanya efek ekor jas di satu sisi dan kecerdasan politik pemilih di sisi lain, pada saat pemilu diserentakkan penyelenggaraanya. Tetapi hasil Pemilu 2019 justru menunjukkan bukti yang berbeda, karena asumsi penerapan skema pemilu serentak justru meleset dan tidak terbukti. Ada kesalahan asumsi dan dalam memahami konteks teoretik maupun praktik di beberapa negara, sehingga menyebabkan bangunan desain pemilu serentak 2019 terkesan “serampanganâ€. Akibatnya hasil pemilu nyaris tidak berbeda sama sekali dengan pemilu dengan skema pileg mendahului pilpres, atau pemilu terpisah. Hal tersebut sebagai akibat para penyusun Undang-Undang Pemilu Serentak 2019 hanya mengandalkan keserentakan, dan tidak melihat keterhubungan antar sistem dan tidak ada perubahan sistem pemilu, sehingga pemilu serentak menghasilkan multipartai ekstrim. Hasil itu semakin memperkokoh kritik bahwa pemilu proporsional yang tidak disertai dengan perubahan fundamental secara teknis, tidak mungkin dapat mendorong multipartai moderat.

Kata kunci: Pemilu Serentak, Multipartai Ekstrem, Penataan Sistem Pemilu

Full Text:

PDF

References

Benoit, Kenneth. “Duverger’s Law and The Study of Electoral Systemâ€, French Politics, Vol.4 (2005): 69-83.

Haris, Syamsuddin (ed.). Pemilu Nasional Serentak 2019. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2018.

IDEA. Seri Demokrasi Elektoral Buku 4: Menyetarakan Nilai Suara: Jumlah dan Alokasi Kursi DPR ke Provinsi. Jakarta: Kemitraan Parthnership, 2011.

Katz, Richard S., dan William Crotty. Handbook of Party Politics. Sage Publication, 2006.

Lijphart, Arend. Patterns of Democracy Goverment: Forms and Performance in Thirty Six Countries. New Haven and London, Yale University, 1999.

Mardatillah, Aida. “Membedah Putusan MK Soal Pemilu Serentakâ€, 21 Mei 2019, https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5ce3aaff452a7/membedah-putusan-mk-soal-pemilu-serentak/, diakses pada 4 Oktober 2019.

Pamungkas, Sigit. Partai Politik Teori dan Praktik di Indonesia. Yogyakarta: Institute for Democracy and Welfarism, 2011.

Redaksi,â€PKB Sepakat Saran Wapres Jusuf Kalla Soal Evaluasi Pemilu 2019â€, 23 April 2019, www.tribunenews.com, diakses pada 3 September 2019.

Redaksi, “Hidayat Nur Wahid: Pemilu 2019 Terburuk Sejak Reformasiâ€, 23 April 2019, www.tribunenews.com, diakses pada 3 September 2019.

Redaksi, “Data Kemenkes: 527 Petugas KPPS Meninggal, 11.239 Sakitâ€, 16 Mei 2019, www.kompas.com., diakses pada 3 September 2019.

Rudolph, Lukas & Arndt Leininger, “Concurrent elections lead to coattails and electoral spill-overs: Quasi-experimental evidence from German municipalities,†dalam file:///C:/Users/User/Downloads/Rudolph_Leininger_2019_Concurrent_elections.pdf, diunduh pada 16 September 2019.

Sartori, Giovanni. Parties and Party System: A Framework for Analysis (Volume 1). USA: Cambridge University Press, 1976.

Samuels, David. “Concurrent Elections, Discordant Results: Presidentialism, Federalism, and Governance in Brazil,†Comparative Political Studies 33, 1, (2000).

Taagepera, Rein. Predicting Party Sizes the Logic of Simple Electoral Sistems. New York: Oxford University, 2007.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.